GIBRAN Apresiasi Kombes Bismo Teguh Prakoso Tangkap Selebgram Promosikan Judi Online

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan Kasat Reskrim Kompol Lutfi Olot Gigantara saat melakukan konferensi pers (Sumber Foto: dok. Detikcom)

Kota Bogor | Ketua Umum Generasi Inti Bela Rakyat dan Negara (GIBRAN) Rizqi Fathul Hakim mengapresiasi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota yang telah berhasil menangkap selebgram CN yang mempromosikan judi online diakun instagramnya @clayssss.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, CN telah mempromosikan judi daring di akun Instagramnya sekitar sebulan dan menerima bayaran sebesar Rp 3 juta.

“Baru satu bulan. (Uangnya) dipakai untuk biaya hidup, sewa kos. Tersangka berstatus mahasiswi di Bogor,” kata Bismo di Kota Bogor, Rabu (26/6/2024).

Ketua Umum GIBRAN, Rizqi Fathul Hakim mengatakan bahwa, “Judi online sangat merusak moral generasi anak bangsa dan masyarakat pada umumnya, karena yang sudah tercandu bermain judi online akan memiliki dampak yang sangat buruk bagi dirinya, keluarganya bahkan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu kami mengapresiasi keberhasilan Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap selebgram yang mempromosikan situs judi online tersebut, karena itu sangat meresahkan,” tutur Rizqi.

Rizqi juga berharap bahwa Kapolresta Bogor Kota dan jajaran konsisten memberantas judi online dan para selebgram yang mempromosikan situs judi online tersebut.

“Kami mendukung dan berharap agar Kapolresta Bogor Kota beserta jajaran dapat konsisten memberantas judi online dan para selebgram yang mempromosikan situsnya,” tandasnya.

Kapolresta menjelaskan CN mulanya ditawari seseorang bernama Natali untuk mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya dengan bayaran Rp 5,5 juta setiap bulan.

Setelah mencapai kesepakatan, CN yang dijadikan brand ambassador (duta jenama) mengunggah situs judi daring tersebut sebanyak dua kali sehari kepada 17.900 pengikutnya.

“Namun, tersangka CN baru menerima Rp 3 juta karena sudah keburu ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota. Kita amankan tersangka beserta barang bukti chat (percakapan) dan transaksi uang yang dikirim ke CN,” jelasnya.

Bismo menambahkan penangkapan CN ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota. Ia pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi apabila melihat akun-akun di media sosial yang mempromosikan judi daring.

Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Barangsiapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujar Bismo.

Pos terkait