Banten– Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kapolda Banten Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto atas keberhasilannya dalam mengungkap dan membongkar aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak. Penangkapan 10 tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal ini dianggap sebagai langkah tegas dalam penertiban pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.
Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim menilai bahwa penindakan terhadap tambang emas ilegal merupakan tindakan yang tepat untuk menegakkan hukum. “Kami sangat mengapresiasi langkah Kapolda Banten yang menunjukkan komitmen serius dalam menanggulangi tambang ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga merugikan aset negara dan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah,” ujar Rizqi pada Sabtu (8/2/2025).
Menurut Rizqi, penangkapan ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. “Kami PB INSPIRA mendukung penuh langkah tegas yang diambil oleh Irjen Suyudi dalam penertiban tambang ilegal di wilayah Banten. Ini adalah contoh konkret dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan,” tambahnya.
Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar aktivitas penambangan emas ilegal yang beroperasi di empat lokasi berbeda di Kabupaten Lebak. Keempat lokasi tersebut terletak di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber, dan di Desa Girimukti Kecamatan Cilograng. Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kapolda Banten, Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa para tersangka mengolah emas secara ilegal dengan menggiling batuan yang mengandung emas menggunakan alat penggilingan besi hingga halus. Setelah itu, butiran emas direndam dalam kolam atau tong besar selama beberapa hari untuk memisahkan emas dari batuan. “Metode ini sangat berbahaya karena menggunakan bahan kimia beracun seperti zinc carbon dan sianida yang dapat mencemari lingkungan,” ungkap Suyudi.
Para tersangka yang ditangkap berinisial UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38). Mereka menggunakan genset untuk menjalankan operasi penambangan yang berlangsung antara satu hingga enam bulan. Dalam sekali produksi, para pelaku bisa menghasilkan emas antara 8 hingga 10 gram yang kemudian dijual kepada penampung ilegal dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per gram.
Polda Banten juga telah menutup lubang tambang yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini dan menyita berbagai peralatan yang digunakan oleh pelaku. Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, mengingatkan bahwa kegiatan tambang emas ilegal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat serius. “Praktik ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga membuang sumber daya alam yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara lebih bertanggung jawab,” kata Yudhis.
Rizqi Fathul Hakim menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak negatif pada ekonomi masyarakat sekitar. “Pencemaran lingkungan akibat penambangan ilegal dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, penertiban yang dilakukan Kapolda Banten sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudhis menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam aktivitas ilegal ini. UK dan AG berperan sebagai pemilik dan pengolah emas, sementara tersangka YA, YI, SU, AS, dan DE adalah pemilik lokasi pengolahan emas. Sedangkan AN, OK, dan SM bertindak sebagai penyewa lokasi tambang. Polda Banten telah menerapkan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap para tersangka, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Kapolda Suyudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi kegiatan penambangan ilegal yang sangat berbahaya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang bisa membahayakan keselamatan hidup para penambang serta merusak alam. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
PB INSPIRA berharap agar penertiban tambang ilegal ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain. “Kami mendukung langkah Kapolda Banten dalam menegakkan hukum dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk penertiban tambang ilegal di seluruh Indonesia,” pungkas Rizqi.