Cianjur – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) menyampaikan apresiasi terhadap Kasat Reskrim Cianjur, AKP Tono Listianto, atas keberhasilannya menangkap enam pelaku pencurian yang beraksi di 11 minimarket di wilayah Cianjur. Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah sigap dan profesional dalam menjaga keamanan masyarakat. Ketua Bidang Kajian Strategis dan Kebijakan Publik PB INSPIRA, Rizky Darmawan, mengatakan bahwa penanganan cepat AKP Tono telah memberikan rasa aman di tengah masyarakat. “AKP Tono menunjukkan bahwa Polri siap bertindak cepat dalam menjaga keamanan di Cianjur. Ini patut kita apresiasi,” ujar Rizky.
Penangkapan terhadap enam pelaku ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Cianjur melakukan pengembangan dan operasi intensif di berbagai lokasi di Cianjur. Para pelaku, yang terdiri dari Riyandi Nugraha, Aldi Supriyadi, Dwiki Hermansyah, Reza Pratama, Dede Sukirman, dan Ardiansyah, diketahui beraksi secara acak di minimarket di Kecamatan Cilaku, Cikalongkulon, Karangtengah, dan Cugenang. Mereka sering kali beraksi saat toko hendak tutup atau ketika pegawai sibuk menghitung uang.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki modus operandi dengan menodongkan senjata tajam berupa golok kepada kasir atau pegawai toko untuk mendapatkan uang tunai dan barang berharga. “Para pelaku ini dengan sengaja datang di waktu kritis dan langsung mengancam kasir, sehingga korban tidak bisa melawan,” jelasnya. Rizky Darmawan menilai modus operandi ini sebagai tindakan yang sangat berbahaya. “Kejahatan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan trauma bagi korban. Ini harus ditindak tegas,” tambah Rizky.
Selama periode beraksi, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 172 juta dari 11 toko minimarket yang mereka serang. Selain uang, pelaku juga mengambil sejumlah barang dan melakukan kekerasan fisik saat ada perlawanan. Mereka beraksi dalam waktu singkat, biasanya hanya membutuhkan sekitar 10 menit untuk mengumpulkan uang dan melarikan diri.
Menurut Kapolres, di antara para pelaku terdapat seorang mantan pegawai Alfamart dan seorang tukang parkir yang bertugas mengawasi situasi keamanan di sekitar toko. Mereka bekerja secara terorganisir untuk memastikan keberhasilan setiap aksi pencurian. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain senjata tajam jenis golok, uang tunai, uang koin, handphone, dan empat unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi mereka.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2e KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Rizky Darmawan kembali menekankan pentingnya hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera. “Ancaman hukuman yang tinggi adalah pesan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan ditoleransi. Hukum harus ditegakkan,” tegas Rizky.
Dalam unggahan di media sosial, AKP Tono Listianto mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Cianjur dan sinergi dengan masyarakat. Ia berharap bahwa dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman. Rizky menanggapi “Dedikasi AKP Tono adalah contoh bagi kita semua. Masyarakat butuh sosok penegak hukum yang berani dan berkomitmen.”
PB INSPIRA berharap bahwa keberhasilan ini dapat terus dipertahankan oleh Polres Cianjur dan menjadi inspirasi bagi jajaran kepolisian di wilayah lain. Rizky Darmawan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung kinerja kepolisian dengan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tutup Rizky.