JAKARTA — Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi atas kinerja Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di bawah kepemimpinan Irjen Arie Ardian Rishadi dalam mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar. Apresiasi itu disampaikan menyusul langkah Kortastipidkor menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Ketua Umum PB INSPIRA Rizqi Fathul Hakim menilai langkah strategis Irjen Arie Ardian Rishadi dalam penanganan kasus besar itu merupakan langkah awal yang baik. “Langkah strategis Irjen Arie Ardian Rishadi dalam penanganan kasus dugaan korupsi kredit BTN Rp629,8 miliar menjadi langkah awal yang baik. INSPIRA mendukung kepemimpinan Irjen Arie Ardian Rishadi,” kata Rizqi dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/10/2026).
Perkara ini mencuat setelah Kortastipidkor Polri menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan karena menemukan dugaan tindak pidana. PT Takke Group atau PT ADS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi fasilitas kredit perbankan pada BTN untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park, Bekasi.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi mengungkapkan, penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT ADS Laurence M. Takke. “Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” ungkap Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Yusuf menjelaskan, Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan memberikan pembiayaan kredit Rp629,8 miliar untuk pembangunan proyek Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi yang dikelola PT ADS selaku pengembang. “PT ADS yang berada di bawah Takke Group milik Laurence Martiady Takke diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxi Park di Bekasi. Pencairan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan,” katanya.
Meski kasus telah masuk ke tahap penyidikan, Laurence M. Takke masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan telah menemukan dugaan tindak pidana. “Hingga saat ini penyidik belum melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Laurence M. Takke karena penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Yusuf.
Selain memeriksa saksi, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Takke Group/PT ADS dan kediaman Laurence M. Takke. Kortastipidkor menyita dokumen aktivitas PT ADS, meliputi dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, Top Up 1, Top Up 2, seluruh tahapan pencairan kredit, dan dokumen restrukturisasi.
Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait kasus korupsi tersebut. “Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke,” tutur Yusuf.
Menanggapi proses hukum tersebut, Rizqi Fathul Hakim menegaskan dukungan INSPIRA agar Kortastipidkor bekerja profesional, objektif, dan tanpa tekanan dalam mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan. “Kami mendorong penyidik bekerja transparan dan akuntabel, karena kasus kredit perbankan menyangkut kepentingan publik dan kepercayaan terhadap sektor keuangan,” ujarnya.
Rizqi juga meminta agar proses hukum tidak berhenti pada satu pihak. Menurut dia, pengusutan harus tuntas dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai dengan alat bukti. “INSPIRA mendukung penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Kami berharap pengusutan kasus ini tuntas sampai ke aktor-aktor lain yang memiliki peran,” kata Rizqi.
PB INSPIRA menilai apresiasi diberikan bukan dalam rangka intervensi, melainkan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan dibawah kepemimpinan Irjen Pol. Arie Ardian Rishadi.
INSPIRA berharap penanganan kasus dugaan korupsi kredit BTN Rp629,8 miliar menjadi peringatan bagi industri perbankan untuk memperketat tata kelola dan kepatuhan prosedur. Dukungan kepada Kortastipidkor di bawah Irjen Pol. Arie Ardian Rishadi diharapkan berlanjut agar penanganan perkara memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.





