INSPIRA Dukung Kinerja Cepat Kapolres Bogor Ungkap Jaringan Narkoba dan Obat Terlarang

BOGOR — Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba membongkar 74 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang dalam kurun tiga bulan terakhir. Operasi masif ini berhasil menyita barang bukti dengan total nilai fantastis mencapai Rp10,8 miliar, menandai babak baru dalam perang melawan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menilai bahwa langkah cepat dan terukur yang diambil AKBP Wikha merupakan terobosan yang patut diacungi jempol. “Kami menilai langkah Kapolres Bogor dalam memasifkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bogor patut diapresiasi. Ini menjadi momen krusial dalam mencegah peredaran barang narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda bangsa kita,” ujar Rizqi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, Polres Bogor berhasil menangkap 95 tersangka dari total 74 kasus yang diungkap. Dari jumlah kasus tersebut, terdiri dari 91 laki-laki dan 4 perempuan. Jaringan yang dibongkar tidak hanya menyasar pengedar kelas teri, melainkan juga melumpuhkan dua gudang penyimpanan besar yang menjadi pusat distribusi obat-obatan terlarang di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan sangatlah beragam dan dalam jumlah yang mencengangkan. Petugas menyita 3 kilogram sabu, 1.193 butir pil ekstasi, serta lebih dari 1 juta butir obat keras terbatas yang siap edar. Tidak hanya itu, operasi ini juga mengungkap peredaran narkotika jenis baru yang tengah menjadi tren, yakni cairan rokok elektrik mengandung etomidate atau yang dikenal dengan sebutan pod getar, serta happy water.

Rizqi Fathul Hakim menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bogor di bawah komando AKBP Wikha dalam memerangi narkoba. “Keberhasilan ini menunjukan komitmen dan kerja nyata Polres Bogor. Kami berharap prestasi ini menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran kepolisian untuk terus memerangi narkoba tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pengungkapan pertama yang menjadi sorotan adalah penggerebekan dua gudang penyimpanan Obat Keras Terbatas (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri. Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan total 1.068.900 butir obat keras yang dikemas rapi dan siap didistribusikan secara ilegal. Jutaan butir pil itu diduga kuat akan disalahgunakan oleh generasi muda.

Kasus ini bermula dari penyergapan seorang tersangka berinisial DM di Kecamatan Kemang pada Senin (6/7/2026). DM kedapatan membawa obat keras yang siap diedarkan dengan sistem Cash on Delivery (COD). Dari penangkapan itulah, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil melacak serta menggerebek dua gudang besar yang menjadi pusat penyimpanan. Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu dua buronan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni JC dan RK, yang diduga sebagai pemasok utama.

Rizqi menyoroti dampak sosial dari pengungkapan gudang obat keras tersebut. “Dengan digerebeknya dua gudang besar ini, kita semua patut bersyukur. Bisa dibayangkan, lebih dari satu juta butir pil berbahaya itu akan beredar bebas di kalangan anak muda. Ini adalah pukulan telak bagi sindikat narkoba, dan kami meminta agar para bandar dihukum seberat-beratnya,” serunya penuh penekanan.

Polres Bogor juga mencatatkan diri sebagai yang pertama di jajaran Polda Jawa Barat yang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru, yakni pod getar dan happy water. Tersangka berinisial EJ ditangkap setelah dua bulan beraksi. Dari tangannya, polisi menyita 65 cartridge berisi etomidate dan 70 bungkus happy water. Modus operandinya cukup eksklusif, karena peredaran barang haram ini secara spesifik menyasar kawasan perumahan elite di Gunung Putri dan Citereup.

AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa harga selangit menjadi alasan mengapa narkotika jenis ini hanya beredar di kalangan tertentu. “Satu cartridge ini harganya berkisar Rp4 hingga Rp6 juta. Jadi bisa dibayangkan, ini dipakai untuk rokok elektrik yang mungkin hanya digunakan sekitar 40 kali hisapan saja,” ungkap AKBP Wikha dalam konferensi pers, Senin (20/7/2026).

Dengan pembongkaran 74 kasus dan penyitaan barang bukti yang luar biasa ini, Polres Bogor menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan farmasi dan narkotika. Kapolres menekankan bahwa langkah masif ini bukan sekadar mengejar target operasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepolisian dalam melindungi masyarakat.

“Penyitaan total lebih dari 1 juta butir obat keras dari dua gudang jaringan itu telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat terlarang,” tegas AKBP Wikha. Pernyataan ini sekaligus menutup rangkaian operasi yang menjadi bukti dedikasi Polres Bogor dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, sejalan dengan semangat apresiasi yang terus digemakan oleh PB INSPIRA.

Pos terkait