BOGOR — Jaringan Aksi Jaga Kedaulatan Rakyat (JAGARA) Bogor Raya mendesak Pemerintah Kota Bogor melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ketentuan perizinan penjualan minuman beralkohol serta persoalan ketertiban umum yang dikaitkan dengan aktivitas Tipzy Bears.
Ketua Umum JAGARA Bogor Raya, Deden Adlan Rifa’i, mengatakan pemerintah memiliki instrumen hukum untuk melakukan pengendalian, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022.
Menurut JAGARA, regulasi tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan apakah kegiatan penjualan minuman beralkohol yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan perizinan, lokasi, jenis kegiatan usaha, serta mekanisme penjualan yang diperbolehkan.
“Kami tidak meminta pemerintah menghukum siapa pun tanpa pemeriksaan. Kami meminta aturan dijalankan. Periksa legalitasnya, cocokkan dengan kegiatan di lapangan, lalu sampaikan hasilnya secara terbuka. Kalau terbukti melanggar, tindak sesuai hukum sampai tuntas,” kata Deden dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
JAGARA Soroti Penjualan Minol Golongan B dan C
JAGARA secara khusus menyoroti ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perwali 121 Tahun 2022 terkait penjualan minuman beralkohol golongan B dan C untuk diminum langsung di tempat.
JAGARA juga menyoroti Pasal 8 ayat (2) serta ketentuan perizinan bagi penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C.
Atas dasar tersebut, JAGARA meminta Pemkot Bogor memastikan legalitas kegiatan penjualan minuman beralkohol di Tipzy Bears, apabila ditemukan adanya penjualan golongan B dan C untuk diminum langsung di tempat.
“Pertanyaannya sederhana. Apakah perizinannya tersedia dan masih berlaku? Apakah tempat dan kegiatan usahanya memenuhi ketentuan? Apakah praktik di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki? Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menjawabnya,” ujar Deden.
JAGARA menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Kondisi faktual di lapangan harus dicocokkan dengan perizinan, termasuk jenis minuman beralkohol yang dijual, mekanisme penjualan, lokasi, serta kesesuaian kegiatan usaha.
Desak Satpol PP Lakukan Pemeriksaan Lapangan
JAGARA mendesak Satpol PP Kota Bogor menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban sesuai kewenangannya.
Menurut Deden, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Jangan menunggu persoalan viral baru bergerak. Kalau sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ditemukan pelanggaran, jalankan mekanisme penertiban. Jangan melompati prosedur hukum, tetapi jangan pula berhenti di tengah jalan,” katanya.
JAGARA turut menyoroti mekanisme penertiban dalam Pasal 30 Perwali 121 Tahun 2022. Menurut JAGARA, apabila hasil pemeriksaan memenuhi kondisi pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, pemerintah harus menjalankan tahapan penertiban yang berlaku, mulai dari penghentian sementara kegiatan penjualan minuman beralkohol hingga tindakan lanjutan sesuai mekanisme hukum apabila pelanggaran tetap berlangsung.
Keluhan Keributan Turut Disorot
Selain persoalan perizinan, JAGARA meminta pemerintah memeriksa keluhan masyarakat mengenai dugaan gangguan ketertiban di sekitar lokasi.
Menurut JAGARA, berdasarkan informasi dan keluhan yang berkembang di masyarakat, aktivitas di sekitar Tipzy Bears disebut beberapa kali diwarnai keributan atau pertikaian antar pengunjung.
JAGARA meminta informasi tersebut diverifikasi oleh instansi berwenang sehingga dapat diketahui apakah terdapat persoalan ketertiban yang berkaitan dengan aktivitas tempat usaha tersebut.
“Kalau memang ada laporan atau kejadian keributan, periksa faktanya. Ketertiban masyarakat tidak boleh dianggap persoalan kecil. Apalagi kawasan tersebut bersinggungan dengan aktivitas perdagangan dan ekonomi masyarakat,” ujar Deden.
Menurutnya, gangguan ketertiban yang terjadi berulang berpotensi menimbulkan rasa tidak aman bagi pedagang, pekerja, pembeli, pengunjung kawasan, maupun masyarakat sekitar, serta dapat memengaruhi kenyamanan aktivitas ekonomi.
Wali Kota Diminta Pastikan Tidak Ada Standar Ganda
JAGARA selanjutnya meminta Wali Kota Bogor memastikan seluruh perangkat daerah terkait bekerja secara profesional dan memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan.
Deden mengatakan penanganan persoalan tersebut juga menjadi ujian konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan kepada seluruh pelaku usaha.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa aturan cepat ditegakkan kepada masyarakat kecil, tetapi menjadi lambat ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi. Ukurannya harus sama: aturan dan fakta,” tegasnya.
Apabila dalam evaluasi ditemukan kelemahan pengawasan atau tidak optimalnya pelaksanaan fungsi penegakan aturan, JAGARA meminta Wali Kota Bogor melakukan evaluasi terhadap jajaran terkait.
DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
JAGARA juga meminta DPRD Kota Bogor menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan Pemkot dan perangkat daerah terkait.
JAGARA meminta DPRD menelusuri status perizinan penjualan minuman beralkohol, kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan Perwali 121 Tahun 2022, hasil pemeriksaan lapangan, tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat, serta tindakan pemerintah apabila ditemukan pelanggaran.
“DPRD jangan menjadi penonton. Minta penjelasan pemerintah dan pastikan persoalan ini mendapatkan kepastian. Publik berhak mengetahui hasilnya,” kata Deden.
JAGARA: Bukan Anti-Usaha, tetapi Aturan Harus Ditegakkan
Deden menegaskan JAGARA tidak mempersoalkan kegiatan usaha yang berjalan secara legal dan bertanggung jawab. Menurutnya, investasi dan kegiatan ekonomi diperlukan, tetapi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum serta perlindungan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kalau memenuhi seluruh ketentuan, silakan beroperasi. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah harus berani menyampaikannya kepada publik. Tetapi kalau pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, jangan ada perlakuan istimewa. Terapkan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
JAGARA Bogor Raya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas kegiatan, hasil pemeriksaan pemerintah, kepatuhan terhadap ketentuan penjualan minuman beralkohol, serta tindak lanjut terhadap persoalan ketertiban yang dikeluhkan masyarakat.
“Periksa, buka hasilnya, dan tindak jika terbukti. Hukum bukan pajangan dan peraturan dibuat untuk dilaksanakan,” pungkas Deden.
