KASUS DIRUT PERTAMINA PATRA NIAGA, BADKO INSPIRA MALUKU UTARA MEMINTA KEJATI MALUKU UTARA SEGERA MEYELIDIKI PT. PERTAMINA PATRA NIAGA REGIONAL PAPUA MALUKU dalam PENJUALAN dan PENDISTRIBUSIAN BBM, LPG serta PERHITUNGAN SUBSIDI di PROVINSI MALUKU UTARA

Ternate – Pengurus Badan Koordinasi Inisiator Perjuangan Ide Rakyat Maluku Utara (BADKO INSPIRA MALUT) mendesak KEJATI (Kejaksaan Tinggi) Maluku Utara agar segera menyelidiki PT. PERTAMINA PATRA NIAGA REGIONAL PAPUA MALUKU dalam PENJUALAN dan PENDISTRIBUSIAN BBM, LPG serta PERHITUNGAN SUBSIDI di PROVINSI MALUKU UTARA.

Ketua BADKO INSPIRA MALUT Muhammad Nur M Horu meyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI (Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia) Nomor 25a/AUDITAMA VII/PDTT/05/2021 ada beberapa permasalahan pada penyaluran BBM di Wilayah Pertamina Region Papua Maluku, diantaranya adalah pertama berdasarkan analisa atas penerimaan dan penyaluran JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) tahun 2020 telah terjadi losses operasi pada penyaluran region papua Maluku sebesar 2. 902 Liter sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan sebelum sampai kepada konsumen pengguna, kemudian JBT tersebut tidak disalurkan sebanyak 1. 342 Liter, Kedua pelaporan penyaluran lebih besar 161. 378 Liter, penyaluran JBT kepada nelayan tidak melalui rekomendasi sebanyak 26. 810 Liter dan permasalahan penyaluran JTB sebanyak 30.000 Liter kepada penyalur (SPBU) yang belum lengkap perizinannya serta penyaluran di Kabupaten pulau morotai ada selisih 14.100 Liter . ujar Ahmad sapaan akrab.

Beberapa hari ini hangat diperbincangkan di media sosial terkait penangkapan dan penetapan tersangka beberapa pejabat PT. Pertamina Patra Niaga pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah, ini harus menjadi catatan dan perhatian khusus bagi KEJATI Maluku Utara untuk menyelidiki dari sektor penyaluran khususnya di Maluku Utara sehingga memastikan bahwa ada atau tidaknya potensi TIPIKOR dalam penjualan dan pendistribusian BBM di wilayah Maluku Utara, ya kita mendesak KEJATI agar serius dan aktif dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran jangan hanya menunggu laporan karena kejaksaan juga mempunyai fungsi pengawasan, kami juga meminta untuk ditindak dengan tegas dan pasti jika ditemukan unsur pidananya tutub beliau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *