Jakarta | Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan untuk penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.
Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) mengatakan, “Kami mengapresiasi aturan yang dibuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Langkah Kapolri ini dapat mengeliminir segala kepentingan-kepentingan yang akan mengganggu jalannya Pemilu serta dapat menjaga kondusifitas dan mewujudkan Pemilu 2024 yang damai dan aman,” ungkapnya kepada awak media (14/10/2023).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, adanya aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas di masyarakat khususnya para peserta pemilu, jelang gelaran Pemilu 2024.
“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas,” kata Sandi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Menurutnya, penundaan proses hukum terhadap para peserta pemilu dijalankan Polri. Demi meminimalisir adanya kepentingan-kepentingan yang dapat mengganggu jalannya proses pemilu.
“Untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” tutur dia.
Walau begitu, Jenderal Bintang Dua itu tetap menegaskan terbitnya aturan itu bukan berarti seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Karena, proses penundaan kasus tetap akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
“Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” jelas dia.