Halmahera Utara – Dugaan praktik mark-up anggaran dalam proyek strategis ketenagalistrikan kembali mencuat. PBK Inspira Maluku Utara secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan pada pembayaran ganti rugi pembebasan lahan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV di Kabupaten Halmahera Utara.
Ketua PBK Inspira Maluku Utara, Muhammad Nur Maula Horu, SH., MH, mengungkapkan bahwa indikasi mark-up tersebut bukan persoalan kecil, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
“Dugaan ini sangat serius, karena berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Ini tidak bisa dianggap sepele dan harus segera diusut tuntas,” tegasnya.
Ia mendesak KPK, Polri, dan Kejaksaan RI untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah penyelidikan secara komprehensif, transparan, serta profesional. Menurutnya, proyek strategis nasional tidak boleh menjadi ruang gelap bagi praktik korupsi terselubung.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses pembebasan lahan harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai regulasi. Jika tidak, selain merugikan negara, juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat yang terdampak.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik korupsi. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” lanjutnya.
PBK Inspira Maluku Utara juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya proyek-proyek pemerintah, serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
BentengKeadilanNews akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
