Pilkades Tanpa PERBUP: Menguji Pengetahuan Bupati Tentang Dasar Hukum Pilkades Serentak

CIANJUR — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Cianjur menuai sorotan tajam. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cianjur mengkritik lambannya kinerja regulasi Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang tak kunjung terbit dan belum resmi tayang di lembaran daerah, padahal tahapan hingga peluncuran (launching) Pilkades serentak sudah mulai digulirkan.

Kritik tersebut disampaikan langsung oleh Bendahara HMI Cabang Cianjur, Agung Darmawan. Ia menilai, langkah Pemkab Cianjur yang mendahulukan tahapan teknis sementara payung hukum Perbup masih tertahan merupakan bentuk kecerobohan birokrasi dan kekeliruan tata kelola pemerintahan yang mendasar.

Menurut Agung, dalam situasi Perbup yang molor dan belum kunjung tayang, pelaksanaan tahapan dan petunjuk teknis (juknis) di lapangan terkesan hanya dipaksakan berjalan bersandarkan Keputusan Bupati (Kepbup). Padahal secara doktrin dan hierarki hukum, instrumen Kepbup bersifat beschikking (penetapan konkret, individual, dan terbatas), bukan regeling (pengaturan umum yang bersifat mengikat publik luas).

“Pilkades menyangkut hak konstitusional warga serta hajat hidup masyarakat desa. Kenapa tahapan dan juknis sudah bergulir, bahkan sudah di- *launching*, tapi Perbup sebagai landasan operasional utamanya justru sangat lamban dan belum tayang? Mengapa Kepbup yang dipaksakan mendahului Perbup? Kondisi ini jelas menguji pemahaman Bupati serta jajaran teknisnya terhadap tertib administrasi dan dasar hukum Pilkades serentak,” tegas Agung Darmawan.

Agung secara terbuka mempertanyakan kapasitas perangkat daerah terkait, khususnya Bagian Hukum Setda Cianjur serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur. Kedua pihak tersebut dinilai lalai dan tidak cermat dalam memahami urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, yang mengalir mulai dari UUD 1945, UU Desa, Peraturan Daerah (Perda), hingga turunan pelaksananya di tingkat Perbup. Semestinya, Perbup rampung dan tayang terlebih dahulu sebagai landasan norma sebelum adanya juknis, peluncuran, maupun penerbitan Kepbup yang bersifat administratif penetapan.

Tak hanya menyoal molornya regulasi, Agung yang membidangi urusan kebendaharaan di HMI Cabang Cianjur juga melayangkan pertanyaan kritis mengenai komitmen dan keberpihakan anggaran daerah.

“Di tengah ketidakpastian Perbup yang belum kunjung tayang, publik patut bertanya: sejauh mana sebenarnya keberpihakan anggaran Pemkab Cianjur terhadap Pilkades serentak ini? Apakah APBD Cianjur telah mengalokasikan bantuan biaya secara adil, proporsional, dan transparan, ataukah pemerintah daerah justru membebankan pembiayaan operasional yang berat ke pundak APBDes dan panitia desa? Bagaimana pula pertanggungjawaban hukum penggunaan anggaran tersebut jika Perbup yang memayungi juknis serta tata kelola pembiayaannya belum resmi diundangkan?” cecar Agung.

Ia menegaskan, membiarkan tahapan berjalan tanpa payung hukum Perbup yang sah sangat mencederai asas kepastian hukum (rechtszekerheid). Hal ini membuka celah sengketa dan potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keabsahan seluruh proses yang telah berjalan.

“HMI Cabang Cianjur mendesak Bupati segera mengevaluasi kinerja Bagian Hukum dan DPMD, serta memastikan Perbup tersebut segera disahkan dan ditayangkan ke publik. Jangan sampai lambannya birokrasi mengorbankan kepastian hukum dan mencederai demokrasi di tingkat desa,” pungkasnya.

Pos terkait