Ternate – Pengurus Badan Koordinasi Inisiator Perjuangan Ide Rakyat Maluku Utara (BADKO INSPIRA MALUT) menyoal proses perizinan PT. Priven Lestari yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di bukit watowato Halmahera timur.
Ketua BADKO INSPIRA MALUT Muhammad Nur M Horu meyampaikan bahwa aksi penolakan yang dilakukan aliansi masyarakat buli peduli watowato beberapa kali mengindikasikan atau patut diduga ada persoalan dalam proses perizinan PT. Priven Lestari diwilayah tersebut.
“IUP (Izin Usaha Pertambangan) kan tidak begitu saja dikeluarkan oleh Kementerian dalam Hal ini Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), Gubernur atau Bupati sesuai Kewenangan yang diatur oleh UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara maupun PP (Peraturan Pemerintah) No. 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan tapi ada Syarat – syarat yang harus di penuhi yaitu syarat administratif, teknis dan finansial yang harus dipenuhi sehingga Izin itu bisa dikeluarkan” ujar Ahmad sapaan akrab.
Pada proses perizinan pertambangan ada beberapa kasus yang menjadi catatan bagi kami misalnya Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dugaan tindak pidana korupsi IUP di Kalimantan timur.
Perkara dugaan pemalsuan dokumen pertambangan yang diselidiki POLDA Sulteng (Sulawesi Tengah), ini merupakan contoh beberapa kasus terkait masalah perizinan pertambangan jadi perlu dilakukan pengawasan lebih ketat mengenai proses perizinan pertambangan di wilayah Maluku utara sehingga tidak terjadi hal serupa di Maluku Utara, dengan alasan tersebut Kami dari Pengurus BADKO INSPIRA MALUT merasa POLDA MALUT perlu menyelidiki Proses Perizinan PT. Priven Lestari dan jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses perizinannya kami meminta untuk ditindak dengan tegas dan pasti tutub beliau.
Post Views: 155,003