BADKO INSPIRA MALUKU UTARA MEMINTA POLDA MALUKU UTARA MEYELIDIKI PROSES PERIZINAN PT. PRIVEN LESTARI DI HALMAHERA TIMUR

Ternate | Pengurus Badan Koordinasi Inisiator Perjuangan Ide Rakyat Maluku Utara (BADKO INSPIRA MALUT) menyoal proses perizinan PT. Priven Lestari yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di Bukit Watowato Halmahera Timur.

Ketua BADKO INSPIRA MALUT Muhammad Nur M. Horu meyampaikan bahwa aksi penolakan yang dilakukan aliansi masyarakat buli peduli watowato beberapa kali mengindikasikan atau patut diduga adae persoalan dalam proses perizinan PT. Priven Lestari diwilayah tersebut, “IUP (Izin Usaha Pertambangan) kan tidak begitu saja dikeluarkan oleh Kementerian dalam Hal ini Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Gubernur atau Bupati sesuai Kewenangan yang diatur oleh UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara maupun PP (Peraturan Pemerintah) No. 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan tapi ada Syarat – syarat yang harus di penuhi yaitu syarat administratif, teknis dan finansial yang harus dipenuhi sehingga Izin itu bisa dikeluarkan” ujar pria yang biasa disapa Ahmad saat dihubungi oleh tim impersial.id

Pada proses perizinan pertambangan ada beberapa kasus yang menjadi catatan bagi kami misalnya Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dugaan tindak pidana korupsi IUP di Kalimantan Timur, perkara dugaan pemalsuan dokumen pertambangan yang diselidiki POLDA Sulteng (Sulawesi Tengah), ini merupakan contoh beberapa kasus terkait masalah perizinan pertambangan jadi perlu dilakukan pengawasan lebih ketat mengenai proses perizinan pertambangan di wilayah Maluku Utara sehingga tidak terjadi hal serupa di Maluku Utara.

“Kami dari Pengurus BADAN KOORDINASI INSPIRA MALUT meminta POLDA MALUT untuk menyelidiki Proses Perizinan PT. Priven Lestari dan jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses perizinannya, kami berharap untuk ditindak tegas.” Tutup Ahmad.

Pos terkait