INSPIRA Apresiasi AKP Tono Listianto Bekuk Pelaku Pemukulan Nenek Tua di Cianjur

Cianjur – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi atas kinerja Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, yang berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap Nenek Asyah (76). Kedua tersangka, Abdul Kohar (43) dan Ahmad (50), diamankan setelah memukuli korban akibat tuduhan penculikan anak palsu. Penangkapan ini dinilai sebagai langkah Cepat dalam penegakan hukum terhadap kekerasan kelompok rentan.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menilai respons cepat kepolisian mencerminkan komitmen perlindungan masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi kinerja AKP Tono Listianto. Ini bukti nyata bahwa polri serius melindungi lansia, kelompok yang sering menjadi korban kekerasan,” tegas Rizqi dalam keterangan resmi, Jumat (9/5/2025). Abdul Kohar, pelaku utama, berhasil diamankan di gubuk dekat kompleks pemakaman Cibeber setelah bersembunyi sejak Minggu (4/5) malam.

AKP Tono Listianto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim menyisir lokasi berdasarkan laporan warga. “Pelaku kabur ke rumah mertua di Cibeber, lalu bersembunyi di gubuk. Kami bergerak cepat untuk mengamankan mereka,” ujarnya dalam konferensi pers. Insiden terjadi ketika Nenek Asyah, usai mencairkan dana pensiun mendiang suami di Sukabumi, meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya pulang ke Desa Bunijaya.

Tuduhan penculikan muncul saat anak tersebut tiba-tiba berlari, memicu amuk massa. “Korban dipukuli hingga babak belur hanya karena prasangka saja. Abdul Kohar mengaku menghantam dagu dan kepala korban lima kali,” papar AKP Tono. Video viral memperlihatkan seorang pria menghantam kepala Nenek Asyah dengan brutal, meninggalkan luka lebam serius di wajah dan punggung.

Rizqi Fathul Hakim menegaskan, kasus ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. “Lansia berhak mendapat perlindungan tanpa diskriminasi. Kekerasan seperti ini tidak boleh dinormalisasi,” tegasnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan warga. “Kami akan terus bertindak tegas pada pelaku kekerasan, khususnya terhadap kelompok rentan,” tegas AKP Tono. Upaya ini diharapkan mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa depan.

PB INSPIRA juga mendorong kolaborasi aktif antara masyarakat dan aparat. “Masyarakat harus melapor jika melihat tindak kekerasan. Jangan biarkan prasangka merenggut korban tak bersalah,” imbau Rizqi.

Pos terkait