INSPIRA Apresiasi Kapolda Banten Bentuk Tim Usut Kasus Pemalakan Rp5 Triliun

Jakarta – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, atas pembentukan tim khusus untuk mengusut kasus dugaan pemalakan proyek senilai Rp5 triliun terhadap investor asing di kawasan industri Krakatau Steel, Cilegon. Kasus ini diduga melibatkan oknum anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon yang meminta alokasi proyek tanpa melalui proses lelang.

Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum PB INSPIRA, menilai langkah Polda Banten ini sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi iklim investasi dari praktik pemalakan. “Pembentukan tim investigasi ini menunjukkan keseriusan aparat hukum memberantas praktik kotor yang merusak ekosistem bisnis. Negara harus hadir untuk menjamin keamanan investor,” tegas Rizqi dalam keterangan resmi, Rabu (14/5/2025).

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengonfirmasi bahwa tim telah dibentuk menyusul viralnya video pertemuan antara oknum Kadin Cilegon dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC. Dalam rekaman tersebut, seorang pria mengaku sebagai anggota Kadin terlihat meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun dengan klaim, “Tanpa lelang, porsinya harus jelas. Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin.”

“Polri khususnya polda Banten merupakan bagian dari Satgas Percepatan Investasi. Jika ada gangguan terhadap iklim investasi, apalagi yang melibatkan dugaan tindak pidana, kami akan bertindak tegas,” tegas Suyudi usai rapat koordinasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi Jakarta. Ia menambahkan, penyelidikan akan fokus pada identifikasi pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyatakan akan memberikan sanksi kelembagaan terhadap oknum yang terbukti bersalah. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pembekuan kewenangan organisasi, hingga pencabutan mandat. “Kadin tidak toleran terhadap praktik yang merusak nama baik institusi dan menghambat investasi,” tegas Anindya.

Rizqi Fathul Hakim kembali menekankan pentingnya kolaborasi antara penegak hukum dan lembaga sipil. “Ini momentum untuk membangun sistem yang transparan. Sinergi Polri, Kadin, dan masyarakat sipil harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kadin tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor. Audit mendadak juga akan dilakukan terhadap struktur dan aktivitas Kadin Kota Cilegon serta Kadin Provinsi Banten. Hasil audit akan diserahkan ke Kementerian Investasi/BKPM dan Pemprov Banten sebagai bentuk transparansi.

Di sisi teknis, tim Polda Banten akan memeriksa dokumen proyek, alur komunikasi, dan rekam jejak transaksi terkait kasus ini. “Kami tidak hanya fokus pada oknum, tetapi juga pada sistem yang memungkinkan praktik ini terjadi. Ini adalah upaya holistik,” jelas Suyudi.

Rizqi Fathul Hakim menambahkan, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi berintegritas. “Jika Rp5 triliun ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan investor asing. Kami mendukung penuh langkah progresif Kapolda Banten,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola investasi di Indonesia. Dengan penegakan hukum yang konsisten, kapolda Banten bertekad memulihkan kepercayaan investor dan memastikan iklim usaha yang adil serta transparan.

Pos terkait