Bogor – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto atas keberhasilan membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji bersubsidi berskala besar. Pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Cileungsi dan Sukaraja ini menyingkap fakta mencengangkan bahwa para pelaku mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp1,3 miliar hanya dalam tempo satu hari.
Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menilai langkah yang diambil jajaran Polres Bogor merupakan terobosan strategis dalam melindungi hak-hak rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menusuk rasa keadilan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. “Kami Puji Kapolres Bogor dan jajarannya dalam membongkar sindikat mafia gas oplosan. Kepekaan dan profesionalisme kepemimpinan AKBP Wikha Ardilestanto dalam membaca situasi ini patut menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya. Ini bukan sekadar penindakan kriminal biasa, ini adalah penyelamatan hak rakyat atas energi bersubsidi,” ujar Rizqi kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, praktik curang ini dijalankan oleh pasangan suami istri berinisial S dan H. Modus operandi yang digunakan adalah menyuntikkan isi gas elpiji 3 kilogram (kg) yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung-tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 5,5 kg. Tabung-tabung oplosan itu kemudian dijual di pasaran dengan harga setara gas elpiji komersial, menghasilkan margin keuntungan yang sangat timpang.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers sebelumnya membeberkan detail perhitungan keuntungan pelaku. Dari setiap tabung gas 12 kg hasil oplosan, pelaku meraup laba bersih sekitar Rp161.000. Dengan volume pemrosesan yang mencapai 31.500 tabung per hari di salah satu lokasi di Cileungsi, akumulasi keuntungan harian pun melambung menyentuh angka Rp1,3 miliar. “Keuntungannya cukup luar biasa dari para pelaku. Ini sangat memprihatinkan karena dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat kecil dan negara,” ungkap Wikha.
Skala operasi yang begitu masif turut berimplikasi pada bocornya potensi pendapatan negara. Polres Bogor memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal di lokasi tersebut mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Angka ini merupakan cerminan dari subsidi yang seharusnya dinikmati oleh warga prasejahtera, namun justru diselewengkan menjadi komoditas bisnis gelap beromzet triliunan rupiah.
PB INSPIRA menyoroti ironi di balik besaran keuntungan pelaku. Di saat pemerintah berupaya keras menjaga stabilitas pasokan dan harga energi, para spekulan justru memanfaatkan celah subsidi untuk mengeruk kekayaan pribadi. “Bayangkan, Rp1,3 miliar sehari. Angka yang sangat fantastis, sementara di lapangan rakyat kecil kerap mengeluhkan kelangkaan dan harga gas 3 kg yang mahal. Ini bukti adanya permainan kotor yang menggerogoti ketahanan energi nasional,” tegas Rizqi Fathul Hakim.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan jeratan hukum yang berat. Polisi menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana yang menanti pelaku maksimal 6 tahun penjara serta denda yang tidak main-main hingga mencapai Rp60 miliar.
AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukanlah insiden kebetulan, melainkan buah dari atensi khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pengarahan melalui Zoom kepada jajaran, Kapolri menginstruksikan seluruh aparat untuk meningkatkan kepekaan terhadap gejolak geopolitik global, khususnya di Timur Tengah, yang berpotensi memengaruhi ketahanan energi di Tanah Air. “Beliau mengingatkan bahwa Polri harus menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang berhubungan dengan ketahanan energi,” kata Wikha.
Instruksi Kapolri tersebut menekankan pentingnya memastikan bahwa subsidi energi yang telah dianggarkan negara benar-benar tepat sasaran. Penindakan terhadap mafia gas oplosan di Bogor menjadi bukti nyata komitmen Korps Bhayangkara dalam mengamankan distribusi energi dan menutup celah kerugian negara yang jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah jika tidak segera dihentikan.
Merespons hal tersebut, PB Inspira menilai sinergi antara perintah pimpinan tertinggi Polri dan eksekusi di lapangan oleh Polres Bogor berjalan sangat efektif. Rizqi Fathul Hakim berharap pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka lapangan, melainkan terus dikembangkan hingga ke akar sindikatnya. “Kami mendorong penyidik untuk membongkar jaringan ini sampai ke atas. Jangan sampai hanya pelaku di tingkat bawah yang dikorbankan, sementara otak intelektual di balik bisnis haram ini tetap leluasa bergerak,” pungkasnya.
Dengan terbongkarnya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran gas oplosan yang tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan jiwa akibat risiko kebocoran dan ledakan. Langkah cepat Polres Bogor dinilai publik sebagai angin segar dalam upaya menjaga kedaulatan energi dan melindungi hak rakyat kecil dari praktik culas para pemburu rente.
