Bekasi – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, dan jajarannya karena berhasil mengungkap tiga kasus dugaan peredaran obat keras dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, yang menilai pengungkapan itu sebagai bukti keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat keras ilegal.
Menurut keterangan kepolisian, Polsek Bekasi Utara, Polres Metro Bekasi Kota, mengungkap tiga perkara dugaan peredaran obat keras tanpa hak. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran.
Barang bukti yang disita mencapai 2.538 butir obat keras. Rinciannya, 1.600 butir diduga Tramadol, 738 butir diduga Hexymer, dan 200 butir diduga Alprazolam. Selain ribuan butir obat keras itu, petugas turut mengamankan sejumlah telepon genggam, tas, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara.
Rizqi Fathul Hakim menyampaikan dukungan kepada AKP Tono Listianto dan seluruh personel yang terlibat. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, dan jajaran atas keberhasilan mengungkap tiga kasus peredaran obat keras dalam waktu relatif singkat. Ini adalah kerja nyata yang patut diapresiasi,” ujar Rizqi.
Ia menegaskan, peredaran obat keras ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. “Peredaran obat keras ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Karena itu, kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk menindak tegas setiap pelaku,” kata Rizqi.
Rizqi juga mendorong penyidikan terus dikembangkan hingga menelusuri sumber, jalur distribusi, dan pihak lain yang diduga terlibat. “Kami berharap penyidikan terus dikembangkan hingga ke akar jaringan, termasuk sumber dan jalur distribusinya. Masyarakat juga perlu aktif memberikan informasi agar ruang gerak pelaku semakin sempit,” pungkasnya. Polsek Bekasi Utara pun mengajak masyarakat mencegah peredaran obat keras ilegal demi melindungi warga dan menyelamatkan generasi muda.
PB INSPIRA menilai kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran obat keras tanpa hak. Dengan pengungkapan ini, diharapkan Kota Bekasi semakin aman dari praktik ilegal yang merugikan. “STOP PEREDARAN OBAT KERAS ILEGAL! JAGA KOTA BEKASI,” menjadi seruan bersama untuk menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
